Lamar CPNS Harus Kantongi Sertifikat Profesi

JAKARTA, JPNN — Pemerintah terus menambah persyaratan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Yang terbaru, seseorang bisa mendaftar sebagai CPNS jika sudah mengantongi sertifikat yang menunjukkan yang bersangkutan memiliki kompetensi dasar dan profesi.
Aturan ini menyusul perubahan mekanisme penerimaan CPNS, yang tidak lagi massal, melainkan hanya dibuka jika ada lowongan di bidang tertentu saja. Misal hanya ada lowongan guru matematika, maka saat itu yang direkrut hanya yang punya sertifikat profesi guru matematika saja.”Basis yang kita gunakan dalam penerimaan CPNS adalah kompetensi. Karena itu pelamar harus memenuhi persyaratan kompetensi dasar dan kompetensi profesi,” kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan-RB) Eko Prasodjo di kantornya, Jakarta, Jumat (6/1).Kompetensi dasar, lanjutnya, bisa didapatkan kapan saja. Begitu lulus perguruan tinggi, alumnus yang tertarik jadi PNS bisa ikut tes kompetensi dasar di Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Nantinya yang ikut tes akan mengantongi sertifikat kompetensi dasar,” ujarnya.Kompetensi profesi, pengujiannya juga dilakukan di BKN. Hanya saja setelah melewati tahapan pengujian kompetensi dasar.
“Dengan memliki dua sertifikat kompetensi itu, seorang pelamar kapan saja bisa mengikuti seleksi CPNS di instansi yang membutuhkan SDM,” terang guru besar Universitas Indonesia ini.
Diwajibkannya CPNS memiliki kompetensi dasar dan profesi ini, lantaran pola rekrutmen yang akan didasarkan pada lowongan jabatan. “Jadi bukan atas dasar kuota serta formasi. Kalau suatu instansi butuh jabatan tenaga guru matematika, maka yang dibuka lowongan untuk guru matematika saja. Lainnya yang bukan guru matematika tidak bisa melamar karena tidak ada jabatan buat yang bersangkutan,” tandasnya.
Dia berharap pola rekrutmen ini akan segera diberlakukan, begitu moratorium CPNS dibuka lagi. (esy/jpnn)
Untuk informasi sertifikasi bagi guru silahkan kunjungi halaman :
















![Ajukan pertanyaan Anda, Ustadz akan cari jawabannya, [klik disini] Anda bertanya? – Ustadz menjawab!](http://enewsletterdisdik.files.wordpress.com/2010/12/professor_finny_blinking_lg_clr.gif)


kalau sertifikatnya hrs d keluarkan BKN, percuma dong ada kuliah PPG bagi guru, percuma dong sertifikat pendidik yg dikeluarkan oleh LPTK spt UNM, UM, UNJ, UNNES, DLL….
Bikin program kok yang tumpang tindih,,, Apa kata dunia!!!!!!!
Oleh: edhy on Januari 7, 2012
at 3:52 pm
idem
Oleh: assep02 on Januari 8, 2012
at 1:07 am
emangnya BKN punya konmpetensi untuk menentukan taraf kompetensi profesi lainnya? dokter dan apoteker, keduanya selama ini memiliki tanda bukti kompetensi yang dipersyaratkan setiap melamar cpns, apakah itu BKN juga yang mengeluarkan?
Oleh: dpras on Januari 8, 2012
at 1:44 am
Kenapa Pemerintah melalui berbagai Institusinya selalu berusaha untuk ‘Membodohi’ Masyarakat dengan berbagai Program Sertifikasi Profesi…??? Akhirnya semakin hari semakin nggak jelas arah dan tujuan penerimaan CPNS di negeri tercinta ini…
Oleh: Dave on Januari 16, 2012
at 3:50 pm
para pengambil kebijakan seperti BKD, pejabat daerah…pak menteri harus mengawasi juga kecurangan rekrutmen CPNS kebnyakan berasal dari orang yang punya kekuatan..kalau hal itu di biarkan kalaupun cara rekrutmen dirubah dengan cara yang bagus sekalipun tetap akhirnya sama saja….mohon ditindak lanjuti
Oleh: linahrasim on Februari 2, 2012
at 3:50 am