Oleh: Redaksi e-Newsletterdisdik | Juni 3, 2011

Reformasi Pelayanan Publik

Reformasi Pelayanan Publik

Oleh : IRWAN PRAYITNO
(Gubernur Sumatera Barat)

Reformasi pelayanan publik mesti mendapatkan perhatian serius kita, karena berhubungan langsung dengan hajat hidup rakyat dalam pemenuhan hak-hak dasar mereka.

Rendahnya pelayanan publik di negeri ini telah menghadirkan krisis kepercayaan di tengah masyarakat, sampai-sampai mereka merasakan tidak ada negara atau tidak ada pemimpin di dalam kehidupan mereka.

Realitas pelayanan publik kita antara lain tergambar dari proses yang lama, berbelit-belit, berbiaya mahal, pelayanan seadanya, tidak profesional, serta proses penyelesaian sengketa pelayanan yang lama cenderung merugikan masyarakat.

Dalam melakukan reformasi pelayanan publik, ada beberapa subtansi pokok yang mesti mendapatkan perhatian kita bersama. Secara garis besar, dapat dikemukakan sebagai berikut.

Pertama, perlu definisi dan ruang lingkup yang jelas terkait pelayanan publik. Pelayanan publik menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 adalah kegiatan, atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Hal ini meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya.

Kedua, sistem pelayanan publik mesti memberikan pengaturan yang jelas terkait manajemen organisasi penyelenggara pelayanan. Di dalamnya memuat siapa yang bertanggungjawab dan mengkoordinir pelaksanaan pelayanan, berikut manajemen pengelolaannya sehingga pelayanan publik memenuhi unsur akuntabilitas publik.

Ketiga, sistem pelayanan publik harus memberikan ketegasan pada persoalan hak, kewajiban, dan larangan bagi penyelenggara serta hak dan kewajiban bagi masyarakat.

Keempat, sistem pelayanan publik juga mesti mengatur dengan jelas dan tegas aspek penyelenggaraan pelayanan publik menyangkut standar pelayanan yang harus dipatuhi dan bagaimana standar pelayanan tersebut dilaksanakan secara konsekuen oleh penyelenggara pelayanan publik.

Kelima, sistem pelayanan publik harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaannya.

Keenam, sistem pelayanan publik harus menjamin hak-hak masyarakat dalam melakukan pengaduan terkait pelayanan publik.

Ketujuh, dalam sistem pelayanan publik perlu ada sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara.

Karena itu, kita mesti melakukan reformasi birokrasi dengan paradigma, bahwa birokrasi yang dikembangkan haruslah birokrasi yang berbasis pelayanan. Aparatur negara harus secara tegas menyatakan dirinya sebagai pelayan masyarakat (civil servant) dan menanggalkan segala kultur aparat atau pejabat yang selalu dan melulu minta dihormati dan dilayani. Kehormatan bagi aparatur adalah ketika mereka mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Sumber : irwanprayitno.info


Tanggapan

  1. Masyarakat menunggu “perubahan kearah yang lebih baik”.
    Selamat menjalankan reformasi Pak Irwan…

  2. Bpk Irwan Yth,
    Alangkah indahnya jika pelayanan excellent di sekolah juga dilasanakan Pak. Sekolah akan terasa damai, siswa akan lebih terperhatikan, termotivasi dan insya Allah hasil belajar akan lebih bagus lagi. Rangking Sumbar di UN Nasional akan naik lagi. Amin

  3. Ass…
    Pak irwan p yth,
    bgaimana qlayanan yg djanjikan pd kami sbagai krban gmpa 2009 d daerah pasar ulakan manggopoh pariaman. Dana gmpa blum turun sjak pak MK msih bupati pariaman sp kini dah jd wkil bpk, sdangkan nagari lain dah trima… Bagaimana bisa bgitu prosesnya, knpa km d beda2kan… Atau krn km tdak ada hub kluarga dgn wali nagari yg mengurus kmi shingga dana kmi blum jg turun… Jd kmi ingin kterangn pak irwan… Trima ksih atas perhatiannya pak irwan…salam


Tinggalkan Balasan ke jalius Batalkan balasan

Kategori