Oleh: Redaksi e-Newsletterdisdik | Desember 21, 2008

Kontroversi UU BHP

Kontroversi UU BHP

Eko Prasojo *)
Guru Besar FISIP UI dan anggota MWA UI

Rabu (17/12) lalu DPR mengesahkan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP). Pengesahan UU tersebut menimbulkan sejumlah polemik dan kontroversi.

Bahkan sejumlah mahasiswa di Makassar dan Jakarta ramai-ramai berdemo menolak UU tersebut. Mengapa UU BHP tersebut menimbulkan kontroversi dan mengapa DPR berkeras untuk mengesahkan UU tersebut? Apa manfaat dan kerugiannya bagi dunia pendidikan kita? Tulisan ini mencoba memberikan satu perspektif singkat mengenai pertanyaan-pertanyaan itu.Tentu saja akan ada perspektif lain dalam melihat UU BHP.

Otonomi atau Liberalisasi?

Sejak awal disiapkan, RUU BHP ”yang merupakan amanat UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional” memang menuai berbagai persoalan. Dominasi isu yang muncul adalah apakah negara bermaksud melepaskan tanggung jawab konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945.

Isu ini semakin kuat jika dikaitkan dengan gejala liberalisasi (neoliberalisme) ”atas nama profesionalisme dan korporasi” yang sudah terjadi pada sektor-sektor yang lain melalui privatisasi. Apalagi di dalam draf-draf awal RUU BHP tersebut dimungkinkan dan dimudahkannya lembaga pendidikan tinggi asing mendirikan BHP di Indonesia melalui kerja sama dengan BHP Indonesia yang telah ada.

Pasal ini memiliki sisi positif untuk meningkatkan daya saing pendidikan tinggi untuk menyerap pengetahuan pendidikan tinggi asing, tetapi juga dapat memiliki dampak negatif berupa liberalisasi pendidikan tinggi yang dapat menyebabkan intervensi dan penguasaan pendidikan oleh lembaga pendidikan tinggi asing.

Pasal ini telah dihapus dalam UU BHP yang ditetapkan oleh DPR. Kontroversi lainnya adalah seputar biaya pendidikan yang dikhawatirkan akan semakin mahal dengan terbentuknya BHP. Kekhawatiran ini berasal dari praktik perguruan tinggi badan hukum milik negara (PT BHMN) sebagai species BHP yang selama ini terjadi dan bertendensi memarginalisasi anak-anak tidak mampu untuk mengenyam pendidikan.

Perjalanan dan perenungan penulis terhadap praktik PT BHMN selama ini menyimpulkan bahwa pembiayaannya masih berpijak pada biaya operasional pendidikan (BOP) yang dipungut dari peserta didik. Hal ini terjadi karena berbagai persoalan, seperti aset PT BHMN yang masih dimiliki oleh negara menyebabkan kesulitan mengembangan sumber penerimaan lain dari ventura bisnis.

Di sisi lain, betapa sulitnya melakukan perubahan budaya penyelenggara (baik pengelola, dosen dan tenaga kependidikan) dari budaya birokrasi ke budaya korporasi. Jalan mudah yang selama ini ditempuh adalah membebankan pembiayaan operasional kepada peserta didik.

Kekhawatiran ini cukup beralasan, meski selama ini PTBHMN secara terbatas juga memberikan fasilitas bantuan pendidikan dan beasiswa kepada peserta didik. Demikian besarnya kekhawatiran masyarakat terhadap mahalnya biaya pendidikan tersebut, para wakil rakyat di DPR merasa perlu untuk mencantumkan kewajiban pemerintah dalam pembiayaan pendidikan oleh BHP.

Dalam draf terakhir yang disahkan pada 17 Desember 2008 lalu, pasal-pasal tentang kekayaan dan pendanaan pendidikan oleh BHP diarahkan untuk memperkuat peran negara dalam pembiayaan pendidikan. Misalnya saja kekayaan BHP pemerintah/pemerintah daerah (BHPP dan BHPPD) merupakan kekayaan pendiri (negara/pemerintah daerah) yang dipisahkan (Pasal 37).

Sedangkan semua bentuk pendapatan dan sisa hasil usaha kegiatan maupun penggunaan tanah negara tidak termasuk pendapatan negara bukan pajak (Pasal 38) dan harus ditanamkan kembali ke dalam BHP untuk tujuan peningkatan kualitas pendidikan.Khusus untuk pendanaan pendidikan bagi BHPP dan BHPPD, pemerintah dan pemerintah daerah menanggung paling sedikit 1/3 biaya operasional untuk pendidikan menengah dan paling sedikit 1/2 biaya operasional untuk pendidikan tinggi (Pasal 41 ayat 4 dan 6).

Biaya penyelenggaraan pendidikan yang ditanggung oleh peserta didik dalam BHPP dan BHPPD paling banyak 1/3 dari biaya operasional. Dalam pasal lain UU BHP juga mewajibkan penyelenggara pendidikan untuk memberikan beasiswa, bantuan pendidikan, kredit mahasiswa dan pemberian pekerjaan kepada peserta didik (Pasal 40), dan wajib menjaring dan menerima warga negara Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu paling sedikit 20% dan jumlah keseluruhan peserta didik.

Hal menonjol dan sampai saat ini tetap menjadi ganjalan dalam UU BHP adalah berlakunya ketentuan BHP bagi penyelenggara pendidikan swasta oleh masyarakat. Seluruh ketentuan BHP berlaku bagi BHP masyarakat (BHPM), kecuali mengenai ketegasan bantuan pemerintah untuk biaya investasi, beasiswa dan biaya operasional pendidikan sebagaimana berlaku bagi BHPP dan BHPD.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memang ikut menanggung dana pendidikan untuk BHPM dan BHP penyelenggaraan (yayasan dan perkumpulan) dalam bentuk bantuan pendidikan, tetapi hal ini hanya berlaku bagi pendidikan dasar dan tidak ditentukan besaran minimal bantuan tersebut. Dapat dikatakan bahwa proporsi pengaturan pasal-pasal dalam UU BHP lebih condong dan lebih cocok untuk lembaga pendidikan pemerintah ketimbang lembaga pendidikan swasta.

Menuju Implementasi UU BHP

Berbagai kontroversi di atas seharusnya bermuara pada satu pertanyaan, dapatkah UU BHP ini diimplementasikan untuk menjamin kualitas pendidikan kita yang semakin baik?

Penulis sendiri berposisi mendukung penguatan profesionalisme otonomi penyelenggaraan pendidikan, tanpa harus melepaskan tanggung jawab negara terhadap pendanaan pendidikan. Tentu saja dengan berbagai catatan, bahwa implementasi UU BHP tidak boleh menyebabkan komersialisasi pendidikan yang dapat membatasi hak-hak masyarakat “termasuk golongan tidak mampu” untuk menikmati pendidikan.

Pun bantuan dan subsidi yang diberikan oleh negara terhadap pendidikan tidak boleh menyebabkan hilangnya kreativitas dan inovasi lembaga pendidikan untuk melakukan knowledge sharing dan knowledge creation. Jika dilihat dari pasal-pasal dalam UU BHP, sejatinya cukup melegakan bahwa tanggung jawab negara dalam pendidikan tidak hilang dan dihilangkan.

Demikian pula tuntutan UU BHP untuk akuntabilitas, keterbukaan, partisipasi dan transparansi dalam penyelenggaraan pendidikan. Yang justru dikhawatirkan adalah kemampuan negara untuk membiayai 1/3 biaya operasional (pendidikan menengah) dan 1/2 biaya operasional (pendidikan tinggi) bagi seluruh BHPP dan BHPPD. Nilai itu belum termasuk biaya investasi, beasiswa, dan subsidi lain.

Dana ini juga belum termasuk bantuan pemerintah dan pemerintah daerah kepada BHPM. Jika pemerintah tak memiliki dana cukup untuk membiayai itu semua, maka kekhawatiran sejumlah mahasiswa dalam praktik PT BHMN selama ini akan terjadi. Hal lain yang cukup mengganggu, sering kali implementasi UU terhambat oleh buruknya kapasitas sistem birokrasi negara.

Jika bantuan dana tersebut dilakukan melalui birokrasi negara, bukan tidak mungkin proses pendidikan secara keseluruhan juga akan terwarnai oleh buruknya kompetensi dan rusaknya moralitas birokrasi. Kepada seluruh pemangku kepentingan penulis menghimbau, mari kita diskusikan polemik BHP ini dengan kerangka dan tujuan yang sama: untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/197560/

Baca juga artikel terkait berikut dan ikuti polling-nya :

BHP Penyebab Pendidikan Mahal ?

Silahkan download (klik) :
UU Rep. Indonesia No. 9  Th. 2009, Tentang Badan Hukum Pendidikan Nasional (UU BHP)


Tanggapan

  1. salam pendidikan,
    wahai kawan-kawan pejuang pendidikan, selamatkan pendidikan kita dari komersialisasi.

  2. Assalamualaikum ww,
    Pembaca Yth.
    Kekhawatiran mahasiswa perlu kita cermati. Undang-undang BHP dibuat tentu untuk memajukan pendidikan Indonesia.
    Saya khawatir dgn Pasal 40,
    “…dan wajib menjaring dan menerima warga negara Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu paling sedikit 20% dari jumlah keseluruhan peserta didik”.
    Apakah sudah diperhitungkan jumlah siswa miskin tapi punya prestasi akademik tinggi. Menurut pengamatan saya siswa miskin tapi pintar jumlah sedikit sekali, yang banyak jumlahnya ialah siswa miskin tapi prestasi akademik biasa-biasa saja. Bagaimana mereka ini akan melanjutkan pendidikannya? Terima kasih.

    64diwarman@gmail.com
    http://64diwarman.wordpress.com

  3. yang jelas yang punya duit berkuasa, tidak nyadar seperti otonomi daerah menyebabkan banyak perusahaan mengeluh karena banyaknya tuntutan suatu daerah dimana tempat usah mereka berdomisili menuntut agar karyawan yang masuk adalah warga setempat padahal perusahaan itu sendiri menginginkan sumber daya yang handal….

    persis seperti itu mau diterapi dalam hal pendidikan yang artinya kasihan yang ga punya, lama-lama yang punya duit yang bisa sekolah…

  4. UU BHP adalah fakta ketidakmampuan pemerintah atau lebih tepatnya cuci tangan pemerintah terhadap dunia pendidikan. Pemerintah membiarkan swasta mengelola dunia pendidikan dan tentu akibatnya adalah pendidikan di Indonesia akan berbasis kapitalistik.

    Dimana swasta akan mengambil keuntungan yang besar dalam dunia pendidikan, dimana pelajar dan mahasiswa akan menjadi konsumen yang mau tidak mau harus bersekolah dengan biaya mahal agar lulus mendapat pekerjaan yang lebih layak. Dan bagi orang miskin kalimat yang tepat adalah “orang miskin dilarang sekolah”.

    Perumusan dan pengesahan uu bhp ini tidak lepas dari intervesin dunia barat (amerika) melalui jeratan utang IMF, dan perjanjian yang dibuat oleh WTO dan bank dunia. Imf, wto dan bank dunia mendesak negara berkembang untuk segera melepaskan/memprivatisasi pengeloaan SDA serta pelayan publik seperti kesehatan, pendidikan dll

    Tidak lepas dari situ apabila swasta dalam hal ini adalah orang asing (barat) yang mengusai sekolah dan universitas-2, tentu mereka dengan mudah menyetir pendidikan Indonesia, Dan yang paling bahaya adalah ide-2 liberalisme, kapitalisme, feminisme dan isme-2 yang bertentangan dengan agama Islam akan mudah dimasukkan ke kurikulum dan pengajaran/pembelajaran.

  5. Promosikan artikel anda di http://www.infogue.com. Telah tersedia widget shareGue dan pilihan widget lainnya serta nikmati fitur info cinema, game online & kamus online untuk para netter Indonesia. Salam!
    http://pendidikan.infogue.com/kontroversi_uu_bhp

  6. jangan gentar untuk kebenaran….

  7. bisa minta dikirimi UU BHP nya boss

  8. RUU BHP yang akan disyahkan tgl 17 Des. 2008 tsb. diatas dapat Bapak download di :

    http://groups.yahoo.com/group/pakguruonline/files/RUU%20BHP%20yg%20akan%20disyahkan.doc

  9. saya rasa mahasiswa yang berprestasi dan tidak berprestasi semuanya berhak untuk mendapkan pendidikan. itu adalah adalah amanat UUD 45. UU BHP ternyata telah menjadikan diskriminasi anak bangsa termarginalkan mejadi lebih marginal lagi. berprestasi atau tidak itu kan urusan kemsamuan koknitif saja, kemampuan avektif dan psikomotorik ini kenapa semakain disingkirkan? kan hal itu yang sangat penting bagi mahasiswa setelah dia lulus kuliah!

  10. Jika banyak teman mahasiswa di sana tidak menyetujui adanya UU BHP, kita punya lembaga pengawal konstitusi, yaitu MK jadi bisa dilakukan yudicial revie, jika memang UU ini dirasa melanggar amanat konstitusi, terutama berkaitan dengan pendidikan. Jangan sampai tujuan memajukan pendidikan dan meningkatkan daya saing tidak dapat tercapai. terima kasih.

  11. ada yang punya UU BHP nya ??? kalo ada tolong kirim ke pe2zluvchita@yahoo.co.id

  12. lawan segala bentuk komersialisasi pendidikan. UU BHP adalah pengingkaran terhadap undang-undang dasar 45 pasal 31. ingat pendidikan untuk rakyat bukan barang dagangan

  13. indonesia tanah airku tanah tumpah darahku

    UU BHP
    emang sudah Indonesia bangetkah???
    kasian manusia mw pinter aja di “UU-in”

  14. UU BHP hanya akan menjadikan pendidikan sebagai korporasi.

  15. BHP adalah penghancuran secara terang terangan terhadap sekolah yang berada di daerah terpencil.tidak kah pemerintah tidak melihat kejadian yang ada pada film laskar pelangi.mau tidak mau sekolah di daerah akanfailit dgan sendirinya

  16. Pendidikan di Indonesia sekarang sedang mengalami kemunduran dengan disyahkannya UU BHP, rakyat miskin dilarang sekolah.
    Pengesahan UU BHP ini akibat Indonesia terlalu nurut sama IMF dan bank dunia yang akan menjadikan negara berkembang sebagai obyek penjajahan neolberalisme melalui pasar bebasnya.
    http://www.warnadunia.com/

    Salam kenal^_^

  17. ki hajar dewantoro bisa meraung-raung di kuburnya kalo tahu pendidikan di indonesia jadi ajrut-ajrutan

  18. entah mau jadi apa jika pendidikan di negara kita sudah jelas-jelas mengarah pada liberalisasi? belum cukup kah minyak bumi kita dikuasai oleh asing? yang harus dilakukan pemerintah adalah menjadikan pendidkan menjadi prioritas bukan melibatkan asing atau bahkan membebankan biaya yang besar bagi anak indonesia untuk mengakses pendidikan. apakah 20% adalah nilai yang ideal untuk meningkatkan kualitas pendidikan kita?

    saya menolak keras UU BHP ini. mana bisa pendidikan dikelola ala korporasi? mau jadi apa jika dominasi asing justru nanti akan sangat kuat? sperti yang sudah terjadi pada aset negara kita yang sudah-sudah.

    sayangnya para legislatif dan pejabat yang duduk di senayan sudah tertutup hati nuraninya untuk mendengar keluhan rakyat yang menaruh nasibnya di tangan mereka.

    UU BHP = orang miskin dilarang pintar.
    bukankah pemerintah kita selalu menggembar-gemborkan persaingan di pasar bebas? mana bisa kita bersaing jika kualitas SDM diragukan akibat terbatasnya akses mereka atas pendidikan.

    saya menanti pengajuan dan realisasi juducial review di MK. saya yakin masyarakat yang perduli pasa nasib pendidikan bangsa kita tidak akan tinggal diam untuk masalah ini.

    dan jangan tekecoh dengan isu2 politis lainnya di media yang sangat mungkin memecah concern kita akan masalah ini.

    ayo kita sama-sama TOLAK BHP…!!!!

  19. UU BHP merupakan “Baju baru” untuk mengundang Investasi asing mengelola perguruan tinggi, manakala terjadi perselisihan dalam tubuh Yayasan maka melalui mekanisme BHP para “Pemangku kepentingan” yang belum di atur secara tegas dalam UU tersebut dapat menimbulkan salah tafsir. Ketagasan mengenai Peran, fungsi, tanggungjawab “Para pihak” yang masuk sebagai pengelola/penyelenggara dan penyelenggara pendidikan masih rancu dan kabur. Pemerintah jangan main-main terhadap dunia pendidikan. Membuat rakyat semakin Bodoh, dan terbelakang. sudah 54 tahun Republik Indonesia berdiri, sangat naif manakala jumlah masyarakat yang kurang mengenyam pendidikan 25%.
    (Kaprodi Ilmu Komunikasi FIKOm UPDM (B)).

  20. Assalamualaikum wr.wb
    Buat yth pengakses situs ini, tolong k lo ada yg punya naskah UU BHP dikirim ke saya krna saya lagi butuh sebagai referensi. Email saya : akasia@plasa.com
    Terimakasih

  21. HA HA HA
    HA HA HA
    KALIAN TERTIPU LAGI!!!
    SEBENARNYA UU BHP HANYALAH UNTUK MENGOBOK-OBOK PIKIRAN ORANG2 GELISAH SEPERTI KALIAN. COBA LIHATLAH SEKARANG, APA YG DILAKUKAN PEMERINTAH? MEREKA LEBIH SIBUK DENGAN IKLAN MEREKA SENDIRI-SENDIRI. SALING KRITIK? CUMA ALASAN SUPAYA IKLANNYA DILIHAT LAGI DI TV. padahal mereka semua sama bejatnya!

    KETIPU LAGI. HA HA HA
    YANG JELAS, SEBELUM HABIS MASA JABATANNYA, SEMUA sda KITA SUDAH HABIS TERJUAL, TANPA BERITA, TANPA KABAR, PERSIS SPT HANTU BAWAH TANAH, MEREKA TERUS BERGERAK…..SEMENTARA KALIAN TERIAK2 GAK KARUAN HAHAHA

    SAAT PEMILU, SEMUA MENJAJIKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT, SAAT TERPILIH, KOK BERTANGGUNGJWABNYA KE PARTAI? ANEH!

    UNTUK MENGOMENTARI UU BHP, GMN BISA, TOH KITA GAK PERNAH BACA

    KETIPU LAGIIII!!!!

    PARA PENIPU BERKELIARAN
    MAKAN TANAH MEMPERKOSA FAKTA
    PARA PENIPU, TUNGGU SAATMU
    KUDA LUMPING MENGINJAK MULUTMU

  22. pa klo ui implementasinya bagaimana terhadap bhp, kebijakannya kaya bagaimana?? n akibatnya apa ya pa. terima kasih..

  23. bagai mana BHP untuk universitas swasta??
    bukankah dikalangan swasta hal tersebut sudah menjadi hal yang lumrah??
    apa jadinya kalau aset negeri terus dijual untuk menutup utang yang tak kunjung usai???

  24. Purwanto, dan Netters Yth,

    Undang Undang No. 9 Tahun 2008, tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) dapat di download, klik url berikut :

    Download Buku dan Dokumen

    atau :

    http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=2187&task=detail&catid=1&Itemid=42&tahun=2009

    Wassalam,
    Redaksi

  25. ……….ass, UU BHP…………….
    BHP (bisnis haram pemerintah)………………
    ……bukti nyata bahwa rezim SBY-JK, tdk mampu merelisasikan anggaran APBN, 20% untuk pendidikan……………, untuk s’mua mahasiswa indonesia jangan pernah Mundur……………….., berjuanglah sampai titk penghabisan………….., hidup mahasiswa………………..

  26. BHP??? mari sama sama kita tanggapi dengan kritis siapa sebenarnya yang mempunyai kepentingan didalamnya?
    Yang jelas BHP hanya mengakibatkan termajinalnya kalangan kalangan akademisi universiata dan melanggengakan urusan para elit yang ingin mengkomersialisasikan dunia pendidikan.
    Jadi mari sama sama kita tentukan sikap kita pada BHP
    LAWAN!!!

  27. Kawan2…. sebangsa setanah air, tetap semangat dan teruslah meneriakkan perlawanan tehadap penindasasn sistematis oleh pemerintah terhadap rakyatnya sendiri. usul: menjelang 2 mei … BLOKIR KAMPUS MASING2 SELAMA 1 MINGGU, PENGORBANAN MEMANG PERLU UNTUK TUJUAN MULIA…

  28. ternyata mental para pemimpin qt yg mnjanjikan pendidikan gratis cm mimpi..

    iNgAt BUnG”KARMA”

    JANGAN MENYENGSARAKAN RAKYAT!!!!!!!!

  29. uu bhp sekarang yang telah di sahkan telah menempuh 37 kali revisi,ini adalah jalan panjang sebuah produk uu terlama yang pernah di lakukan,meskipun dengan berbagai kecaman. pertanyaannya sekarang,mengapa eksekutif dan legislatif begitu antusiasnya di dalam menjebolkan uu ini.
    bukan hanya bicara ketidakmampuan pemerintah di dalam penganggaran pendidikan,tetapi lebih kepada tunduknya pemerintah kepada intervensi asing.

  30. tell me, bagaimana saya harus percaya kepada ‘yang-selama-ini-tak-terpercaya’?
    itulah fakta,,, ini bukan soal orang per orang, tp soal sistem,,, so how?
    soal biaya pendidikan yang semakin mahal, ada benernya, tapi perlu diingat juga, hal itu juga terkait dengan antiseden masyarakat kita yg sejak dulu soal kesejahteraan dan keadilan masih letoy. .
    dan sampai sekarang Indonesia semakin hari semakin TERJAJAH justru oleh kaum elitenya.

  31. UU BHP (bikin Hancur Pendidikan)


Tinggalkan komentar

Kategori